Rapat Ruu Perampasan Aset

Rapat Ruu Perampasan Aset

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR awalnya dijadwalkan menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini Rabu, 4 Desember 2024. Namun, rapat untuk membahas masukan atas RUU Perampasan Aset tersebut ditunda.

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengatakan bahwa pleno ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PPATK kepada Baleg. Baleg, kata dia, telah menerima surat dari Deputi Bidang Kerja Sama dan Strategi PPATK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang pada intinya mengajukan permohonan audiensi mengenai usulan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana atau RUU Perampasan Aset," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Politikus NasDem ini mengatakan, permohonan tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat undangan dari pimpinan DPR kepada Kepala Pusat PPATK. Namun, menjelang rapat, PPATK menyampaikan secara lisan bahwa mereka perlu menyempurnakan materi paparan dalam pleno.

"Sehingga, pimpinan tadi sudah memutuskan dari rapat pimpinan agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK, setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menyebut belum tahu materi apa yang akan disampaikan oleh PPATK. Dia memahami jika PPATK memang perlu waktu karena isu RUU Perampasan Aset cukup sensitif.

"Ini kan isu yang cukup sensitif saat ini, sehingga mereka butuh (waktu), jangan sampai nanti ada pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan apa yang ditangkap oleh audience," kata politikus PDIP itu.

Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset masuk di dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas karena masih perlu kajian atau pendalaman materi terhadap RUU ini.

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset masuk dalam long list Prolegnas jangka menengah 2025-2029. "Jadi, masuk pertimbangan daripada long list yang diajukan oleh pemerintah itu mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draf. Karena perampasan aset itu bukan an sich sebagai di bidang korupsi, itu pidana yang dicampur sama perdata," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Dia menyatakan, bukannya DPR tak serius untuk mengeksekusi RUU Perampasan Aset. Hanya saja, kata dia, DPR ingin memastikan materinya sudah lengkap.

"Saya katakan tadi, kami sangat serius. Kami sangat serius sekali untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset itu, sangat serius," ujar Bob.Pilihan Editor: Respons Akademisi UI Soal RUU Perampasan Aset yang Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

TEMPO.CO, Jakarta - Problematika pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Tanah Air tidak kunjung selesai. Presiden Jokowi telah berulang kali mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset masih mandek di meja Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Bahkan, Ketua DPR RI tersebut meminta awak media bertanya kembali ke Presiden Joko Widodo ihwal RUU Perampasan Aset. Puan mempertanyakan apakah mempercepat RUU tersebut membuat lebih baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu," kata Puan.

Sebelumnya, Jokowi telah menyinggung RUU Perampasan Aset tersebut secara berulang-ulang di berbagai kesempatan. Sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU ini yang diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.

"Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, bolanya ada di sana," tutur Jokowi.

Majalah Tempo melaporkan, isu ini selalu muncul menjelang Pilpres. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012. Bertahun-tahun draf tersebut tidak tersentu, tiba-tiba ada revisi kedua pada 2019. Kemudian, draf RUU versi mutakhir disusun pada 2023 menjelang Pilpres 2024.

Adapun RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kala itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laloly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Dalam Koran Tempo edisi Senin, 12 Juni 2023, melaporkan pemerintah menyerahkan Supres untuk RUU Perampasan Aset tersebut kepada DPR sejak 4 Mei 2023. DPR pun berjanji akan membahasnya setelah masa resesi berakhir dan memasuki masa sidang pada 15 Mei 2023. Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan pada Juni 2023. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas oleh DPR RI.

Tidak hanya itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani juga berharap agar DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

"RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi," tuturnya dalam diskusi yang digelar di Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) yang dikutip di antaranews.com

Dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu, 11 Februari 2024, rencana pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR kembali kandas. Ketua Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang menjadi bagian Tim Reformasi Hukum bentukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Md, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Praktino.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta tim ikut mendorong pembahasan rancangan undang-undang tersebut di DPR. Tapi keputusan pembahasan ada di tangan DPR. "Presiden meminta tim mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Mahfud kepada wartawan sehari setelah pertemuan di Istana itu.

Namun, upaya tersebut berakhir gagal. DPR tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset. Kepastian pembahasan RUU tersebut tidak kunjung terlihat pada rapat paripurna terakhir DPR, 6 Februaru 2024 lalu. Dalam pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak menyinggung sedikitupun permaslahan RUU Perampasan Aset tersebut.

Sebaliknya, politikus PDIP tersebut membahas Surat Presiden dari Jokowi mengenai Rancangan Undang-Undang Desa yang baru diterima pada 5 Desember 2023.

HAURA HAMIDAH I HENDRIK KHOIRUL MUHID I EKA YUDHA SAPUTRA I FAJAR FEBRIANTOPilihan editor: RUU Perampasan Aset Macet, Eks Pimpinan: Lebih Baik Jadi Program 100 Hari Prabowo

Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPR hari ini, Selasa (1/10/2024). Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji sebagai anggota dewan terpilih.

Pengucapan sumpah janji anggota DPR terpilih secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Sejumlah perwakilan anggota Dewan terpilih maju bersama tokoh lintas agama.

Dia mengatakan, sumpah janji mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara dan menyelamatkan pancasila dan UUD 1945. Sumpah janji ini, kata dia, harus ditepati.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR, dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peruturan undang undangan dengan berpedoman pada pancasila dan UUD tahun 1945, bahwa saya dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia."

Proses pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR.

Sejumlah narasi beredar di Facebook akun ini, ini, ini, ini, dan ini, yang menyatakan massa mahasiswa hanya menyuarakan Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak berdemonstrasi untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Sebagian narasi menyatakan isu putusan MK akan menguntungkan calon tertentu, sementara korupsi merugikan negara. Sehingga RUU Perampasan Aset yang penting untuk diperjuangkan mahasiswa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, benarkah mahasiswa demo Kawal Putusan MK tapi tidak demo menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset?

Penelusuran Tempo menemukan sejumlah fakta yang menunjukkan narasi yang beredar tersebut tidak benar.

Tak hanya memprotes rencana revisi UU Pilkada oleh DPR pada 23 Agustus 2024, banyak mahasiswa yang sesungguhnya juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Misalnya demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang dilaksanakan Senin, 22 Juli 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, area Patung Kuda, Jakarta Pusat, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

Sebanyak 12 tuntutan mereka ajukan saat itu, di antaranya meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada 2024, menolak kembalinya dwifungsi TNI-Polri demi demokrasi Indonesia, serta mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.

Selain itu, mereka juga mendesak pencabutan UU Tapera dan revisi kembali pasal-pasal yang bermasalah, mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, serta menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan tindak tegas pelaku represifitas kepolisian.

Pers UPN Veteran Jatim juga melaporkan bahwa Aliansi BEM Surabaya mengusung lima tuntutan dalam melaksanakan aksi demonstrasi tanggal 12 April 2023. Kelimanya ialah tolak UU Ciptaker dan sahkan UU Perampasan Aset.

Mereka juga menuntut evaluasi atas angka kemiskinan Jawa Timur dan menolak komersialisasi kampus berbasis PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), serta Implementasikan Permendikbud No.30/2021 Tentang PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

Dilansir Tempo, Ketua BEM (Universitas Padjadjaran) Unpad Bandung, Haikal Febriansyah juga pernah mempertanyakan alasan DPR RI tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Padahal, menurutnya pengesahan RUU ini akan mempermudah pengembalian aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor dan juga pelaku pencucian uang kepada negara.

“Kita diperlihatkan kerap terhambatnya penyitaan aset milik koruptor ataupun pelaku pencucian uang. RUU ini akan memungkinkan aset hasil kejahatan dapat diatur dan diawasi sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti,” kata Haikal, Selasa, 4 April 2023.

Putusan MK Dinilai Penting

Dilansir CNN Indonesia, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan terkait aturan pencalonan kepala daerah dengan nomor putusan 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

Isi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, dalam Pilkada, meski tidak punya kursi DPRD. Penggugatnya adalah Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta.

Dilansir Antara, pakar Ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikawal mahasiswa merupakan kejutan positif untuk demokrasi Indonesia.

"Karena partai politik yang sebelumnya diharuskan memenuhi minimal 25 persen suara baik dari satu maupun gabungan beberapa partai kini diturunkan hanya menjadi 7,5 persen untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap 6-12 Juta jiwa, dan minimal suara 6,5 persen suara untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa," kata Ardli.

Artinya kesempatan untuk mencalonkan kepala daerah diperluas, tak hanya oleh partai yang memiliki perwakilan di DPRD daerah tersebut, melainkan juga partai yang belum mendudukan kadernya di gedung dewan.

Sementara isi putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon di KPU, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Penggugatnya adalah Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan Mahasiswa Podomoro University Anthony Lee. Putusan kedua itu tidak mengizinkan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang dicalonkan sebagai gubernur atau wakil gubernur karena usianya belum cukup.

Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, mengatakan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 sangat penting dan tepat karena mempengaruhi kualifikasi calon kepala daerah.

“Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Hal ini memaksa KPU untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi persyaratan usia yang dapat didaftarkan,” kata Aris.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam laporan RRI, menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya langsung mengikuti putusan MK karena telah bersifat final dan mengikat.

"Harus dipastikan adopsi atas Putusan MK (ke dalam aturan-aturan kepemiluan) bersifat holistik dan konsisten. Tidak ada adopsi yang berbeda dari apa yang sudah diputuskan MK," kata Titi, Jumat 23 Agustus 2024.

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan mahasiswa-mahasiswa hanya demo penolakan revisi UU Pilkada tapi tidak mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset adalah klaim yang menyesatkan.

Banyak mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi Kawal Putusan MK untuk mencegah praktik nepotisme dalam Pilkada 2024. Mereka juga banyak yang menyuarakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Foto: ald/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Panitia Kerja terkait Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi. Untuk diketahui, DIM RUU Wantimpres terdiri atas 52 butir, dengan DIM yang tetap sebanyak 27 butir, perubahan substansi sebanyak delapan butir, penghapusan substansi 14 butir, dan penambahan baru sebanyak tiga butir.

Rapat tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi terkait Perumusan materi hasil pembahasan DIM RUU tentang Perubahan atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres.

Hadir pada rapat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati; Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Abdul Hakim; Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Administrasi Negara Herman; Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Kementerian PANRB.

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan skors ini karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.

“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, 22 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco belum memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan. Penundaan ini diketok saat Dasco memimpin sidang.

Sebelumnya DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah mengesahkan draf RUU ini kemarin. Badan Legislasi dan Pemerintah menggelar empat rapat selama tujuh jam. Draf ini pun disepakati dalam waktu sehari.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus kemarin, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas untuk Jakarta adalah 7,5 persen suara sah. Artinya, PDIP bisa mengusung calon gubernur di Jakarta.

Akan tetapi, Baleg DPR RI dan Pemerintah berupaya mengakali Putusan MK ini. DPR memasukan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Ketentuan RUU Pilkada ini membuat PDIP tidak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta. Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan MA menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.

Sehingga menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur.

Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini otomatis memberi karpet merah kepada Kaesang.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang paripurna, menyebut sidang ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

"Rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku," kata Dasco, Kamis.

"Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan."

"Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," imbuhnya.

Sufmi Dasco Ahmad lalu menegaskan rapat kali ini ditunda.

Menurutnya, DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada di mana pimpinan DPR harus menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) kembali.

"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus di-Rapim-kan lagi di-Bamus-kan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.

Lalu ketika ditanya soal peluang pengesahan revisi UU Pilkada akan dilaksanakan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang, Dasco belum bisa memberikan kepastian.

"Ya, kita akan lihat juga mekanisme yang berlaku. Apakah nanti akan diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya, saya belum bisa jawab. Kita akan lihat nanti, ya, dalam beberapa saat ini," tuturnya.

Sementara itu, saat ini rencana pengesahan revisi UU Pilkada menuai banyak protes dari masyarakat.

Baca juga: Pimpinan DPR Bakal Gelar Rapat Bamus, Agendakan Kembali Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada

Ketika disinggung apakah DPR akan tetap melanjutkan pengesahan ini meski ada banyak penolakan, Dasco meminta publik untuk menunggu.

"Ya, nanti kita akan lihat perkembangannya, ya, kita akan rapatkan dan kita DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menyatakan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Awalnya, Dasco menjelaskan rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

(Tribunnews.com/Deni/Igman)

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna pengesahan rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada hari ini ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menunggu legislator. Namun, 30 menit berlalu kuorum tetap tidak terpenuhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi.

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Berdasarkan Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus.

Dasco mengatakan setelah penundaan, pimpinan akan membahas kembali jadwal paripurna Ke Bamus DPR RI. Namun, Dasco belum memastikan sampai kapan penundaan paripurna ini berlaku.

“Kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku. Apakah nanti mau diadakan rapat pimpinan dan Bamus? Karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini,” ujar Dasco.